Lebihdari itu, tidak ada diatur tentang pernikahan satu marga, apalagi mitos misalnya orang Medan tidak boleh menikah dengan orang Pontianak, atau marga Sinaga tidak boleh kawin dengan marga Sihotang, dan seterusnya. Jadi dalam Gereja Katolik tidak ada aturan mengenai marga atau "surname" yang dilarang jika kawin. Halangan lain adalah umur.
1 "Ingkon sude marga Sihombing Lumbantoruan dohononna Tulang, jala hormatanna" (Semua marga Sihombing Lumbantoruan harus menjadi Tulang dan dihormati oleh semua keturunan Tambun Mulia br Lumbantoruan). Konsekuensi dari pesan (Tona) ini, semua boru Situmorang Lumbannahor keturuanan Tambun Mulia tidak berkenan disunting oleh laki-laki Marga Sihombing Lumbantoruan.
SitatapBirong ini menikah dengan marga Sihotang Sigodang Ulu Sorga Ni Musu. Pertukaran anak ini menjadi suatu perjanjian (Padan) antara marga Parhusip dengan marga Siregar, keturunannya tidak boleh menikah satu sama lain. Hal ini berlaku dan dihormati hingga sampai sekarang. Si Hombar mempunyai 5 orang anak yaitu: Lumbannahor Lumbanraja Hutabalian
Horas Agan agan yang marga sinaga, kalau sinaga tidak bisa menikah dengan boru apa ? Yang satu rumpun sama sinaga apa aja ya gan?
Disuku Batak itu tabu apabila menikah dengan satu marga. Karena satu marga itu ibarat saudara. Apabila laki-laki marga A menikah dengan perempuan boru (sebutan marga untuk perempuan itu boru) A, itu dianggap menikahi saudara sendiri atau yang biasa disebut incest. Meskipun tidak ada hubungan darah, apabila semarga itu sudah dianggap saudara.
Ataumereka bukan dari dua marga yang menurut padan, perjanjian adat, tidak boleh saling menikah. Jika keduanya semarga, maka lupakan saja rasa cinta. Keduanya secara adat dianggap namariboto, saudara dan saudari sedarah. Pernikahan antara keduanya dianggap kawin sumbang yang dilarang dan terlarang.
kif1TL.
Foto bertahun 1894, sebuah keluarga besar Batak Toba Orang Batak mempercayai mereka berasal dari Si Raja Batak di Pusuk Buhit, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara. Si Raja Batak mempunyai dua anak, Guru Tatea Bulan dan Raja Isumbaon. Versi lainnya menyebut sesungguhnya Si Raja Batak punya tiga anak, satu lagi yang paling bungsu bernama Toga Laut. Namun Toga Laut disebut mengembara ke arah utara menuju Aceh dan tidak pernah kembali di masa Sorimangaraja berinisiatif mendamaikan masalah perkawinan sumbang ini dan mengambil beberapa keputusan yang menjadi prinsip-prinsip adat dalam kebudayaan Batak yang diwarisi sampai sekarangMengutip buku "Tarombo Marga ni Suku Batak" karangan W. Hutagalung 1991, dari istrinya bernama Si Boru Baso Burning, Guru Tatea Bulan mempunyai sembilan orang anak, lima laki-laki dan empat perempuan. Lima laki-laki yakni Raja Biak-biak, Tuan Sariburaja, Limbong Mulana, Sagalaraja, dan Malauraja. Empat perempuan yakni Si Boru Pareme, Si Boru Anting Sabungan, Boru Biding Laut, dan Boru Raja Isumbaon mempunyai tiga orang anak yaitu Tuan Sorimangaraja, Raja Asi-asi dan Sangkarsomaling. Dari keturunan Raja Tatea Bulan terjadi perkawinan incest atau perkawinan sedarah antara Tuan Sariburaja dengan adik kandungnya Si Boru Pareme. Dalam cerita yang berkembang, Tuan Sariburaja dan Si Boru Pareme sebenarnya lahir marporhas lahir kembar dengan jenis kelamin yang berbeda. Foto bertahun 1910-1930, perkampungan Batak TobaSi Boru Pareme hamil dan itu membuat murka saudara-saudaranya yang lain. Hal itu yang akhirnya menyebabkan perpecahan antara Sariburaja dengan adik-adiknya. Sariburaja memilih untuk melarikan diri ke hutan meninggalkan si Boru Pareme yang sedang hamil. Si Boru Pareme pun juga dibuang ke hutan. Di sana dia melahirkan putra yang sedang dikandungnya dan diberi nama Lontung atau dikenal kemudian Si Raja Juga Kisah Babiat Sitelpang, Legenda Harimau yang Menjadi Ompung Bagi Orang BatakDalam pengembaraan, Sariburaja kemudian menikah dengan Nai Mangiring Laut. Dari istri barunya ini lahirlah seorang anak yang bernama Borbor yang kemudian dikenal Si Raja Si Raja Lontung kemudian mengawini ibunya sendiri, Si Boru Pareme. Mengutip dari buku “Kamus Budaya Batak Toba” karangan Marbun dan Hutapea, terbitan Balai Pustaka, Jakarta, 1987, Si Raja Lontung mempunyai tujuh putra dan dua putri. Ketujuh putra itu yakni Sinaga Raja, Tuan Situmorang, Pandiangan, Toga Nainggolan, Simatupang, Aritonang, dan Siregar. Dua putri yakni Si Boru Anakpandan yang menikah dengan marga Sihombing dan Si Boru Panggabean yang menikah dengan semua putra dan putri dari Si Raja Lontung berjumlah sembilan orang, maka mereka sering dijuluki dengan nama Lontung Si Sia Marina, Pasia Boruna Sihombing mengutip buku W. Hutagalung, kemudian terjadi friksi antara keturunan Si Raja Lontung dan Si Raja Borbor. Perselisihan tersebut berlanjut kepada keturunan masing-masing, dimana keturunan Raja Borbor kemudian beraliansi dengan keturunan Limbong Mulana, Sagalaraja dan Malauraja kontra keturunan Si Raja ini kemudian terus berlanjut dimana keturunan Si Raja Borbor tidak mau memanggil "abang" kepada keturunan Raja Lontung. Aliansi keturunan Raja Borbor malah menggunakan panggilan "amangboru" bukan "abang".Baca Juga Sibiangsa, Ritual dan Senjata Mengerikan dari Tanah BatakDengan terjadinya perkawinan incest atau kawin sedarah ini, maka dirasa sulit untuk menentukan posisi adat seperti "hula-hula", "dongan sabutuha" dan "boru".Lalu muncullah Tuan Sorimangaraja, putra dari Raja Isumbaon yang berinisiatif mendamaikan masalah perkawinan sumbang ini dengan mengambil beberapa keputusan yang pada akhirnya menjadi prinsip-prinsip adat dalam kebudayaan Batak yang diwarisi sampai Tuan Sorimangaraja adalah 1. Bahwa sesuatu masalah dapat dipecahkan dalam musyawarah untuk mendapat kesepakatan antara keturunan Si Raja Lontung, Borbor Bersatu, dan Tuan Bahwa perkawinan sesama saudara adalah tabu. Tidak diperkenankan terjadi dalam keturunan Si Raja Bahwa segala "horja" dan bentuk peradatan, baru dapat berlaku apabila telah mendapat dukungan dari Raja Lontung, Borbor Bersatu dan Tuan Sorimangaraja. Ibarat tungku yang sama besar kokoh menampung periuk di atasnya. Foto bertahun 1894, anak-anak di depan rumahKeputusan ini dilengkapi dengan peraturan-peraturan yang diabadikan dalam bentuk janji. Kemudian janji tersebut menjadi sumber hukum adat Batak yang disebut dengan Dalihan Na Tolu atau Tungku Nan Juga Foto-foto Nenek Moyang Orang BatakPada perkembangannya sampai saat ini, keturunan Tuan Sorimangaraja-lah yang paling ketat menjalankan aturan bahwa perkawinan sesama saudara adalah tabu. Tuan Sorimangaraja mempunyai tiga istri yakni1. Si Boru Anting Malela alias Si Boru Anting Sabungan atau Nai Si Boru Biding laut atau Nai Si Boru Sanggul Haomasan alias Nai pertama Nai Ambaton melahirkan putra pertama bernama Tuan Sorba Dijulu alias Ompu Raja Nabolon. Ompu Raja Nabolon kemudian digelari Nai Ambaton, menurut nama ibunya. Sampai sekarang semua keturunannya dinyatakan sebagai keturunan Nai Ambaton atau Parna Parsadaan nai Ambaton.Ompu Raja Nabolon mempunyai empat orang anak yakni Simbolon Tua, Tamba Tua, Saragi Tua, dan Munte Tua. Versi lain menyebut anak Ompu Raja Nabolon ada 5 dengan tambahan Nahampun keturunan Nai Ambaton sudah terdiri dari berpuluh-puluh marga dan sampai sekarang sudah lebih dari 20 sundut generasi, mereka masih mempertahankan Ruhut Bongbong, yaitu peraturan yang dibuat Tuan Sorimangaraja yang melarang perkawinan antar sesama saudara. []
Pernikahan atau perkawinan dengan seorang pariban merupakan perjodohan dimana pernikahan antara pengantin wanita yang memiliki marga boru yang sama dengan marga boru ibu dari pengantin pria. Perkawinan pariban dalam adat Batak Toba adalah sah dan dapat dilakukan, karena sah menurut Pasal 2 Ayat 1 dan Ayat 2 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1. Secara umum suku bangsa Batak mempunyai 6 enam sub-suku yaitu Batak Toba, Banyak ditemukan di Pulau Samosir dan sekitar danau Toba. Batak Mandailing, Banyak ditemukan di sekitar Tapanuli Selatan. Batak Angkola, Banyak ditemukan di Angkola dan Sipirok. Batak Karo, Banyak ditemukan di Kabupaten Karo. Batak Simalungun, banyak ditemukan di Kabupaten Simalungun. Batak Pakpak, Banyak ditemukan di Kabupaten Dairi atau Pakpak. Suku Batak sebagai salah satu etnis yang telah lama mendiami wilayah Indonesia, memiliki sistem kepercayaan yang dinamakan Sistem Kepercayaan Adat Batak. Sistem ini terkait dengan sistem garis keturunan ayah atau yang lebih dikenal dengan patrilineal yang memberikan tempat bagi seorang anak laki-laki lebih utama dibandingkan anak perempuan dalam sebuah keluarga. Ini budaya yang sudah mendarah daging bagi orang Batak. Iklan Lahirnya anak laki-laki dalam kehidupan adat Batak memiliki peran penting dalam suatu keluarga. Para wanita selalu mendambakan agar mempunyai iboto anak laki-laki agar kebahagiaannya tidak luntur. Ricardo Renaldi Sinaga mengungkapkan Sistem Hukum Adat dalam suku Batak khususnya Batak Toba, mengatur seluruh peristiwa kehidupan dalam masyarakat. Mulai peristiwa kelahiran, kekeluargaan, persaudaraan, menuntun jalan hidup, perkawinan, dan mengatur hingga peristiwa kematian yang memperoleh porsi pengaturan istimewa dalam adat Batak. Hukum Perkawinan Adat Batak mengenal adat pariban, yakni ,mempelai Pria dan mempelai perempuan mempunyai hubungan keluarga sebagai saudara sepupu kandung berbeda marga. Pafriban banyak dibicarakan karena berhubungan dengan adat, silsilah, dan juga kepribadian dari orang Batak. Masyarakat Batak Toba menganut sistem perkawinan eksogami, yaitu seorang Batak hanya boleh kawin dengan orang di luar marganya. Sistem perkawinan ini tidak boleh dilanggar. Jika seorang Batak melanggar dan melakukan perkawinan dengan yang semarga, orang yang melakukan perkawinan tersebut akan dihukum pemuka-pemuka adat. Bentuk perkawinan yang terdapat pada masyarakat Batak Toba adalah bentuk perkawinan jujur, karena keluarga pihak laki-laki menyerahkan jujur kepada pihak keluarga perempuan. Di dalam bahasa Batak Toba jujur itu disebut sinamot, biasanya sinamot berupa uang tetapi ada juga berupa barang yang besar atau jumlahnya sesuai dengan kesepakatan para pihak Pariban sebenarnya menjodohkan seorang anak laki-laki dan perempuan pada waktu di dalam kandungan tetapi sekarang kebanyakan orang Batak sudah tidak menjodohkan anak seperti itu, melainkan ketika anak mereka sudah dewasa, para orang tua batak menjodohkan anak mereka pada keluarga mereka sendiri. Namun pada zaman sekarang para orang tua sudah jarang menjodohkan anak-anaknya. Anak-Anak yang sudah dewasa ingin menikah dengan "pariban"-nya sendiri tanpa ada paksaan orang tua. Contoh Pariban Versi Pria Kamu memiliki marga Sinaga dan ibu kamu memiliki marga Ambarita Boru Ambarita. Lalu kamu menemukan perempuan dengan marga Ambarita Boru Ambarita. Tetapi dengan syarat Ibunya perempuan tersebut tidak marga Sinaga Boru Sinaga. Agar kamu bisa menikahi perempuan tersebut. Itulah yang disebut "pariban" yang bisa kamu nikahkan Versi Wanita Kamu memiliki marga Sinaga Boru Sinaga dan ibu kamu memiliki marga Ambarita Boru Ambarita, Lalu kamu menemukan pria dengan marga Situmorang. Dan ibu pria tersebut memiliki marga Nababan Boru Nababan. Itulah yang disebut pariban yang bisa kamu nikahkan, namun jika pria tersebut memiliki marga Ambarita, ia Tersebut tidak bisa kamu nikahkan. Perkawinan suku Batak dikenal perkawinan yang tidak boleh dilaksanakan atau incest semarga. Perkawinan incest dalam adat Batak bisa terjadi apabila pernikahan dilakukan oleh dua orang dengan marga yang sama semarga, perkawinan dilakukan apabila seorang laki-laki memiliki marga yang sama dengan ibu dari seorang perempuan martulang dan perkawinan dilakukan oleh dua orang yang berbeda marga, namun diantara leluhur kedua marga tersebut berkerabat dari sumpah leluhur marsipadan. Pemaknaan perkawinan sedarah dilarang atau tidak diperbolehkan di Indonesia tidak hanya menjadi wilayah aturan hukum yang berlaku dalam Sistem Kepercayaan Adat Batak, melainkan pula secara jelas dan tegas dilarang juga. Sebagaimana diungkapkan dalam Pasal 8 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa Perkawinan dilarang antara dua orang yang "Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antar saudara antara seseorang dengan saudara orang tua dan antara seseorang dengan saudara neneknya" Perkawinan Pariban adalah perkawinan ideal di dalam kebudayaan adat BatakToba, di mana perkawinan tersebut terjadi antara seorang pemuda dengan putri seorang laki-laki ibunya. Demikian juga bila seorang laki-laki kawin dengan putra saudara perempuan ayah yang dapat disebut sebagai menikahi pariban. Pernikahan atau perkawinan menurut hukum adat pada dasarnya mempunyai perbedaan peraturan dengan ketentuan hukum nasional. Perkawinan pariban menurut adat Batak Toba apabila dilakukan, maka perkawinan pariban tersebut adalah sah menurut hukum adat Batak Toba. Merujuk kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, di dalam Pasal 2 Ayat 1 dan Ayat 2 terdapat tentang ketentuan syarat sahnya seseorang yang akan melakukan suatu perkawinan, yaitu perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Jadi masyarakat adat Batak Toba melakukan pernikahan pariban dapat dianggap sah apabila sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing serta perkawinan tersebut dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam tata cara pelaksanaan penerapan suatu peraturan perundang-undangan, mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perundang - undangan maupun di dalam peraturan pelaksanaan dari undang-undang tersebut. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1 selain memuat Pasal 2 Ayat 1 dan Ayat 2 mengenai syarat sahnya perkawinan, terdapat juga Pasal 8 yang di dalamnya memuat mengenai larangan-larangan perkawinan. Merujuk pada isi dari Pasal 8 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1974 Nomor 1, maka perkawinan adat Batak Toba khususnya perkawinan pariban apabila dilakukan akan mengakibatkan perkawinan tersebut sah, karena mengacu kepada Pasal 2 Ayat 1 dan Ayat 2 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1 yang mengatur mengenai keabsahan perkawinan pariban di dalam adat Batak Toba. Ikuti tulisan menarik Ricardo Renaldi lainnya di sini.