PPNomor 24 Tahun 1997 Pasal 51 mengatur pembagian hak tersebut, setelah pembagian maka ada pembuatan APHB. Dalam APHB, akta ini menjadi bukti kesepakatan antara para pemegang hak bersama mengenai pembagian hak bersama. Perlu diingat bahwa dalam akta pembagian hak bersama, tidak selalu diikuti adanya pemecahan tanah. Denganadanya surat pernyataan, maka suatu pernyataan jadi memiliki kekuatan hukum dan bisa dituntut. #2 Manfaat Bagi Pembuat. Adanya surat pernyataan juga dapat membantu pembuat surat pernyataan untuk memberikan alasan dan bukti bahwa pembuat surat benar-benar melakukan apa yang tertulis di dalam surat pernyataan tersebut. PTSLadalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, sertipikat tanah Dasar Hukum PTSL. Rabu, 4 Oktober 2023 Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah sebagaimana Lampiran Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BadanPertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016, berlaku terhadap semua sosialkeagamaan, masyarakat hukum adat yang memiliki bukti hak atas tanah atau bukti penguasaan atas tanah. 8. Tim IP4T adalah Tim yang melaksanakan kegiatan pendataan P4T. Peta IP4TNon Kadastral dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SP2FBT) yang ditandatangani oleh masing-masing pemohon serta salinan bukti-bukti penguasaan CoPTO2I.