Sejatinya, aspek perpajakan dalam transaksi jual beli rumah tak tidak hanya PPN. Melainkan tergolong banyak dan lengkap. Secara umum, selain PPN, aspek-aspek perpajakan dalam penjualan rumah terdiri dari Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Pajak Penghasilan (PPh) Final. Jika ditelaah lebih lanjut, selain PPN, PBB, dan PPh Final, aspek perpajakan
Belanja Pemerintah Pusat Capai Rp 1.840,4 Triliun, Sri Mulyani: 57 Persen Dinikmati Rakyat. Mengenai ketentuan gratis PPN 100 persen untuk pembelian rumah baru, Sri Mulyani membeberkan aturannya, yaitu: - Berlaku untuk setiap nomor induk kependudukan (NIK) kartu tanda penduduk (KTP) atau satu nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (“P4”) adalah badan usaha baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha perantaraan jual beli, perantaraan sewa-menyewa, penelitian dan pengkajian, pemasaran, serta konsultasi dan
Mewakili dan bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa untuk menjual sebuah rumah yang terletak di Jalan Senang Semangat Raya No. 20 – 22 Kota Bandung sesuai sertifikat terlampir. Menerima segala dokumen yang berharga seperti, kuitansi dan pembayaran untuk jual beli rumah tersebut dan bukti atas kepemilikan atas nama Sugus Alminio
Secara umum, ada tiga jenis pajak yang akan muncul dari sebuah transaksi jual-beli tanah, yakni: 1. Pajak Penghasilan (PPh) Final, yang dikenakan kepada si penjual; 2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ( BPHTB ), yang dikenakan kepada pembeli; dan. 3.
Dalam Pasal 37 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 disebutkan bahwa: ''Pemindahan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat
Penyerahan Barang yang dibebaskan PPN. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sangat berhubungan dengan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP). Untuk mengetahui apakah rumah subsidi bebas PPN atau tidak, mari simak terlebih dahulu rincian penyerahan barang yang dibebaskan dari PPN. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2015
Pemrosesan balik nama membutuhkan waktu sekitar 7 hari. Untuk biaya balik nama, biasanya dikenakan sebesar 1% dari harga apartemen yang kamu beli. Jika seandainya harga beli apartemen Rp500.000.000, maka 1% untuk biaya balik namanya adalah sebesar Rp5.000.000. Semakin mahal harga apartemen, maka semakin besar pula biaya balik nama yang harus
ThXsEb.